FKUB Kota Yogyakarta

Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Yogyakarta

Kegiatan

FKUB Kota Yogyakarta

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Yogyakarta adalah sebuah organisasi yang keberadaannya atau latar belakangnya berdasarkan SK Walikota Yogyakarta No. 101/KEP/2008, tanggal 3 Maret 2008 dan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 Dan No. 8 Tahun 2006

Pembentukan FKUB

Pembentukan FKUB

Adapun dalam pembentukan FKUB Kota Yogyakarta didahului dengan adanya musyawarah bersama pada tanggal 19 November 2007 di Balai Kota Yogyakarta yang dihadiri oleh perwakilan-perwakilan dari masing-masing pemuka agama, yaitu: dari umat Islam yang diwakili oleh Majelis Ulama Indonesia, dari umat Katolik yang diwakili oleh Konferensi Waligereja Indonesia, dari umat Kristen yang diwakili oleh Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia, dari umat Hindu yang diwakili oleh Parisada Hindu Dharma Indonesia, dari umat Buddha yang diwakili oleh Wali Umat Buddha Indonesia dan dari kementrian agama yang diwakili oleh Kadepag Kota Yogyakarta (Bpk. H. Nuruddin, S.H., M.A.) dan Bapak Wakil Walikota Yogyakarta (Bpk. Drs. H. Haryadi Suyudi).

Mekanisme Kerja FKUB

Mekanisme Kerja FKUB

Mekanisme Kerja FKUB Kota Yogyakarta terbagi menjadi beberapa tahap yaitu: rapat harian, dalam rapat ini FKUB kota Yogyakarta membahas mengenai program-program kerja yang akan dilaksanan dan serta evaluasi mengenai program kerja yang telah dilaksanakan. Rapat pleno, dalam rapat ini FKUB kota Yogyakarta membahas tentang peraturan perundang-undangan Daerah serta peraturan FKUB kota Yogyakarta yang akan disosialisasikan kepada masyarakat. Rapat komisi, dalam rapat ini akan membahas mengenai visi-misi yang akan dilakukan oleh FKUB kota Yogyakarta.

Posisi FKUB di Masyarakat

Posisi FKUB di Masyarakat

Sebagai forum yang bertugas dalam kerukunan antarumat beragama maka, maka tentu FKUB kota Yogyakarta harus dapat memposisikan dirinya dalam masyarakat agar dapat diterima disemua kalangan agama. FKUB kota Yogykarta juga harus menyadari bahwa suatu forum kerukunan umat beragama, maka jangan sampai dari FKUB memihak kepada agama tertentu. Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh ketua FKUB kota Yoyakarat Muhammad Chirzin.

Mekanisme Kerja FKUB Kota Yogyakarta